1

The 5-Second Trick For Pengesahan anak

homerk887gtg2
Permasalahan Yang dimohonkan penyelesaiannya kepada pengadilan pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain ( Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. You could secure or sue for infringement https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story